kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dahnil Anzar jadi juru bicara, Baiq Nuril akan mendatangi Presiden Jokowi


Rabu, 31 Juli 2019 / 07:20 WIB
Dahnil Anzar jadi juru bicara, Baiq Nuril akan mendatangi Presiden Jokowi


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Dahnil Anzar ditunjuk jadi juru bicara Prabowo Subianto, apa kriterianya. Baiq akan mendatangi Jokowi untuk mengambil salinan keppres amnesti. Inilah dua tokoh yang membuat kita tidak bisa berpaling.

Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Dahnil mengakui penunjukan itu. "Memang berdasarkan permintaan Pak Prabowo saya jadi juru bicara Ketua Dewan Pembina dan beliau kemudian sudah meminta saya bergabung dengan Gerindra sejak pembubaran BPN," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7). 

Sejatinya, penunjukan Dahnil sebagai juru bicara telah disampaikan Prabowo sejak hari Minggu (28/7) melalui akun Twitter-nya @prabowo. "Selamat malam sahabat, selamat berakhir pekan. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa mulai ke depan saya dibantu Bung @Dahnilanzar sebagai juru bicara resmi Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai @Gerindra," tulis Prabowo.

Dengan penunjukan ini, pernyataan yang disampaikan oleh Dahnil ke publik mewakili pandangan dan pendapat Prabowo. "Untuk itu, jika ada pertanyaan dan diskusi yang tidak sempat kita jalin melalui Twitter dan fanpage pribadi saya, sahabat juga dapat menanyakan pandangan dan pernyataan saya kepada Bung @dahnilanzar. Terima kasih atas perhatiannya," kata Prabowo

Selain menjadi juru bicara, Prabowo juga meminta Dahnil menjadi kader Partai Gerindra. "Jadi Pak Prabowo katakan, 'Kamu sudah basah, sekalian berenang di sini'," ucap Dahnil.

Alasan Prabowo memerlukan juru bicara, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam menghadapi dinamika politik yang semakin tinggi, Prabowo memerlukan wakil yang mampu menjawab pertanyaan dari awak media maupun memberikan pernyataan resmi terkait sejumlah isu. 

"Karena kesibukan Pak Prabowo sehari-hari dan banyak pertanyaan yang harus dijawab, statement yang harus dibuat Pak Prabowo dalam dinamika politik yang hari ini makin tinggi," ujar Dasco.

"Selain tokoh muda, Dahnil kan komunikatif, dan ya itu penilaian subyektif Pak Prabowo karena yang mau jadi user kan Pak Prabowo," ucapnya. 

Baiq Nuril Maknun, Korban Pelecehan

Keputusan amnesti untuk Baiq Nuril telah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (29/7). "Alhamdulillah kami sangat terima kasih sekali kepada Bapak Presiden. Itu saja yang kami ucapkan. Mudah-mudahan saja beliau tetap sehatlah," ucap Yan Mangandar Putra sebagaimana ditulis Kompas.com.

Bagi Yan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia. Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik.

Baiq. kata Yan, kemungkinan akan mendatangi Istana Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengambil salinan keputusan presiden (keppres). Memang Jokowi sudah mempersilakan untuk itu. “Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Dengan terbitnya amnesti ini,  Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Sebagai evaluasi atas kasus ini, pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) dinilai perlu mengevaluasi penerapan perspektif perlindungan korban oleh aparat penegak hukum khususnya pada kasus yang melibatkan kelompok rentan. Hal itu disampaikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR). 

"Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung dalam kewenangannya masing-masing secara saksama mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi aparat penegak hukum untuk menjamin adanya perspektif perlindungan korban dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan seksual," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×