kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Newsmakers: Dari Ahok hingga Wiranto


Sabtu, 13 Mei 2017 / 05:00 WIB
5 Newsmakers: Dari Ahok hingga Wiranto


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Dalam sepekan banyak peristiwa terjadi, banyak tokoh pembuat berita yang datang dan pergi. Mungkin saja ada peristiwa  lama yang muncul dengan tokoh baru, bisa juga peristiwa baru dengan tokoh lama. Selama sepekan (8—12 Mei 2017) telah terjadi berbagai kemungkinan. Inilah lima newsmakers yang membuat kita tidak bisa berpaling dari mereka selama sepekan.

Basuki Tjahaja Purnama,  Gubernur Nonaktif DKI Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara  atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5). "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.  Sesudah itu gelombang dukungan terhadap Ahok terus berdatangan. Bahkan seagai bentuk dukungan terhadap Ahok, Addie MS memimpin paduan suara di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5). Pada kesempatan ini Djarot terlebih dahulu berorasi di hadapan warga. Mata Djarot berkaca-kaca ketika menceritakan pesan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk para pendukungnya. "Tadi malam saya bertemu dengan Pak Ahok. Beliau berpesan kepada saya yang harus saya sampaikan kepada kalian semua bahwa kita menghormati, kita menghargai, apa pun yang jadi keputusan majelis hakim," ujar Djarot.

Wiranto,  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Awal pekan ini kita dikejutkan dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir. Menurut Wiranto, keputusan membubarkan HTI dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  "Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5). Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. "Keputusan itu semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Wiranto.

Djarot Saiful Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta

Djarot Saiful Hidayat menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  "Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5). Djarot mengatakan, dia menjadi jaminan atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Djarot mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan itu sudah dia tanda tangani. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Djarot tidak tahu apakah jaminan tersebut bisa membuat Ahok tidak ditahan dan kembali aktif menjadi gubernur DKI. Djarot menyerahkan keputusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri.

 

Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan partainya tak akan mendukung hak angket yang diajukan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  "Ada atau tidak kader Demokrat yang terkena korupsi, Demokrat konsisten dukung KPK. Karenanya Demokrat menolak dan tak setuju hak angket DPR terhadap KPK. Itu berbahaya," ujar SBY dalam sambutan Rapat Kerja Nasional Demokrat di Mataram, NTB, Minggu (8/5). KPK, kata SBY, memang perlu diawasi karena bisa saja salah. Namun, ada banyak cara selain menggunakan hak angket untuk mengawasi kinerja KPK. "Mencermati latar belakang dan arah angket terhadap KPK tersebut, Demokrat tak ikut bertanggung jawab. Dan konsekuensi logisnya tak akan mengambil bagian dalam angket tersebut," papar SBY.

Trimedya Panjaitan, Politisi PDI-P

Kasus penistaan agama yang dilakukan agama terhadap Ahok membuat Fraksi PDI-P di DPR akan mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas. "Nanti akan kami bawa ketika pembahasan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) revisi KUHP," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di di Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (10/5). PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum. Penghapusan pasal tersebut sebenarnya telah lama diwacanakan. Perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu terakhir menjadi momentum mewacanakan kembali penghapusan pasal itu. "Kalau kayak begitu, bisa rentan ini. Orang dengan kekuatan massa bisa mem-pressure, kemudian orang dihukum. Apakah lazim hal seperti itu?" ujar Trimedya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×