kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Newsmakers: Dari Ahok hingga Miryam S Haryani


Sabtu, 29 April 2017 / 05:05 WIB
5 Newsmakers: Dari Ahok hingga Miryam S Haryani


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Dalam sepekan banyak peristiwa terjadi, banyak tokoh pembuat berita yang datang dan pergi. Mungkin saja ada peristiwa  lama yang muncul dengan tokoh baru, bisa juga peristiwa baru dengan tokoh lama. Selama sepekan (25—28 April 2017) telah terjadi berbagai kemungkinan. Inilah lima newsmakers yang membuat kita tidak bisa berpaling dari mereka selama sepekan.

Yorrys Raweyai, Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar

Agaknya kasus yang menjerat Setya Novanto mulai membuat situasi Golkar sedikit gerah.  Banyak komentar berseliweran. Di antaranya apa yang disampaikan Yorrys Raweyai. Yorrys menduga, keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP sudah jelas jika dipantau lewat persidangan. Karena itu, menurut Yorrys, Setya Novanto tidak perlu lagi mendapatkan pembelaan. Bahkan dari internal Partai Golkar sekalipun. "Kita lihat sidang (perkara korupsi e-KTP) kemarin itu ya sudah transparan. Masak kita mau membela?" ujar Yorrys di lokasi groundbreaking hunian murah bagi buruh dan pekerja di Ciputat,Tangerang Selatan, Kamis (27/4). Yorrys mengatakan, posisi Partai Golkar di dalam perkara korupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan Novanto, harus jelas, yakni mendukung pemberantasan korupsi.

Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta

Balai Kota DKI dibanjiri karangan bunga. Jumlah karangan bunga hingga Jumat (28/4) siang sudah mencapai 4.200. Ahok tak akan melarang warga untuk mengirim bunga ke Balai Kota. Pasalnya, menurut dia, bunga yang ada di papan dan buket dapat diambil serta dijual kembali. "Itu bunga satu papan, nanti orang bisa ambil. Lalu jual ke tukang bunga Rp 50 ribu," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/4).  Ahok tidak bisa menebak sampai kapan warga akan mengirim karangan bunga untuknya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta DjarotSaiful Hidayat ke Balai Kota. Ribuan karangan bunga telah ditempatkan di halaman, pendopo, selasar, hingga trotoar Jalan Medan Merdeka Selatan. Kini sebagian secara karangan bunga itu dipindah ke pagar Monas.  "Nanti semuanya (karangan bunga) ditaruh di Monas," kata Ahok.

Buni Yani, Dosen  

Tersangka penyebaran penghasutan bernada SARA, Buni Yani menilai penetapannya sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulis merupakan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang diyakininya dilakukan pihak-pihak tertentu terhadapnya. Menurut Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata dalam kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna. "Stupid kalau orang dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation. Karena ada yang ditambahkan, ada juga yang bisa dihilangkan. Masak kemudian orang dituntut untuk persis sama dengan yang dikatakan," ujar Buni dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setiap umat beragama mempunyai kewajiban untuk membebaskan rumah ibadah dari hal negatif, termasuk politisasi. "Umat beragama punya kewajiban untuk menjaga rumah ibadahnya agar jangan sampai untuk hal-hal negatif," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/4).  Lukman mengimbau seluruh umat beragama untuk memantau apa isi dari ceramah di rumah ibadah masing-masing. "Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita. Kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya," kata dia. Lukman yakin umat beragama saat ini semakin terdidik serta teredukasi sehingga mereka mempunyai kemampuan untuk menjaga rumah ibadahnya dengan cara masing-masing.

Miryam S Haryani, Mantan anggota Komisi II DPR

Beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK membuat Miryam S Haryani menjadi buronan. KPK telah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4). Namun, KPK berkeyakinan, "Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri. Kami lakukan proses pencarian, kami minta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah , di Gedung KPK, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×