kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Investasi bodong paling fenomenal di dunia


Sabtu, 13 Januari 2018 / 07:35 WIB
5 Investasi bodong paling fenomenal di dunia


Reporter: Deni Riaddy | Editor: Deni RIaddy

KONTAN.CO.ID -  Pola bisnis investasi bodong kalau dipelajari secara detil ternyata satu sama yang lainnya hampir mirip. Investor menghasilkan keuntungannya bukan dari laba bisnisnya, tetapi sebenarnya dari hasil merekrut investor baru ke dalam jaringannya. Uang investor baru diberikan kepada investor sebelumnya atau di atasnya, seolah-olah keuntungan. Itulah yang disebut dengan “Skema Ponzi” yang terkenal. Di luar negeri, investasi bodong ini rupanya berkembang lebih dahsyat dengan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah per kejadian. Berikut Investasi bodong terbesar di dunia versi Kontan.

Nama : Charles Ponzi
Negara : Amerika Serikat
Perusahaan   Ponzi 
Beroperasi : Tahun 1920-an
Anggota : 20.000 orang
Kerugian : US$ 20 juta  (Bila kurs US$ 1 = Rp 13.000, maka nilainya setara dengan Rp 260 miliar
Vonis akhir : Penjara 17 tahun
Keterangan : - Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi, (3 Maret 1882 – 18 Januari 1949), lebih dikenal dengan nama Charles Ponzi, adalah seorang ahli perniagaan Italia yang juga terkenal sebagai penipu ulung di Amerika Serikat dan Kanada.  Pada awal tahun 1920-an, ia sudah memulai aktivitasnya dengan menawarkan keuntungan sebesar 50% dalam waktu 45 hari atau 100% dalam waktu 90 hari dengan cara membeli  kupon jawaban melalui pos, yang telah didiskon di negara lain. Lalu menjualnya dengan harga normal di Amerika Serikat. 
    - Orang-orang pun terbujuk dengan rayuannya dan mulai berinvestasi. Kenyataannya, Ponzi membayar para penanam modal awal dengan investasi yang diberikan oleh investor berikutnya. Walaupun penipuan sejenis sudah ada sebelum masa hidup Ponzi, tindakan semacam ini kini dikenal dengan sebutan "Skema Ponzi". Penipuan yang ia lakukan berlangsung selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya mengalami kegagalan dan mengakibatkan kerugian jutaan dolar bagi para investornya. 
Sumber foto : connectnigeria.com

Nama : Thomas Petters
Negara : Amerika Serikat
Perusahaan   Petters Group Worldwide
Beroperasi : Tahun 2008
Anggota : 28.000 orang
Kerugian : US$ 3,65 miliar (Bila kurs US$ 1 = Rp 13.000, maka nilainya setara dengan Rp 47,45 triliun)
Vonis akhir : Penjara 50 tahun 
Keterangan : - Thomas Joseph Petters adalah seorang pengusaha Amerika, pendiri dan CEO Petters Group Worldwide.  Pada 1988, di Minnesota, Petters mendirikan Amicus Trading, perusahaan broker toko grosir yang kemudian namanya diganti menjadi Petters Company. Pada 1995 ia mulai berbisnis menjual dengan obral, overstock  barang-barang yang diambil dari perusahaan yang bangkrut. Bisnisnya berhasil, lalu mengembangkannya ke berbagai kota di Amerika. Pada 1998, Petters menjajal jualan on-line melalui RedTag Inc. Dan pada tahun 2001 bisnisnya mulai difokuskan pada sebuah toko online Redtagbiz.com .
    - Dari sinilah Petters mulai menciptakan serangkaian bisnis dana investasi dengan “Skema Ponzi”  yang dijual kepada publik. Dananya dipakai untuk membeli perusahaan Fingerhut Departemen Store, Polaroid dan Sun Country Airlines. Akhirnya uang dari para investor pun tidak terkendali lagi. Pada tanggal 3 Oktober 2008, Petters ditangkap di rumahnya di Wayzata. Lalu, pada bulan April 2010, dia dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena perannya dalam kecurangan tersebut. 
Sumber foto : mprnews.org

Nama : Robert Allen Stanford
Negara : Texas, Amerika Serikat
Perusahaan : Stanford Financial Group
Beroperasi : Tahun 2008
Anggota : 28.000 orang
Kerugian : US$ 7 miliar (Bila kurs US$ 1 = Rp 13.000, maka nilainya setara dengan Rp 91 triliun
Vonis akhir : Penjara 110 tahun
Keterangan : - Robert Allen Stanford adalah seorang mantan investor dan menyeponsori olah raga profesional dari Amerika Serikat. Generasi kelima sebagai orang texas yang tinggal di Saint Croix, Kepulauan Virginia ini adalah seorang pemilik perusahaan Stanford Financial Group of Companies. Memiliki kewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Antigua dan Barbuda ini, semasa jayanya  menyumbangkan dananya hingga jutaan dolar untuk para politisi di kedua negara tersebut. 
    - Pada Tahun  2009, setelah FBI menggerebek kantornya. Dari penggerebekan FBI tersebut, diketahui bahwa Stanford melakukan berbagai penipuan yang merugikan 25.000 nasabahnya. Kecurangan yang dilakukannya ini mengembangkan “Skema Ponzi” untuk usahanya. Stanford yang lahir pada 24 Maret 1950, kini berada di dalam penjara Coleman, Florida, Amerika Serikat. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman 110 tahun penjara.  
Sumber foto : nytimes.com

Nama : Ding Ning
Negara : China
Perusahaan   Ezubao
Beroperasi : Mulai tahun 2014
Anggota : 900.000 investor
Kerugian : US$ 9 miliar (Bila kurs US$ 1 = Rp 13.000, maka nilainya setara dengan Rp 117 triliun)
Vonis akhir : Penjara seumur hidup dan denda US$ 15,29 juta
Keterangan : - Ezubao adalah skema pinjaman peer-to-peer yang berbasis di provinsi Anhui, China timur. Pola Ezubao ini kemudian ditetapkan sebagai “Skema Ponzi”. Mulai beroperasi pada bulan Juli 2014 dan perdagangan ditutup pada Desember 2015. Dalam kurun waktu 1,5 tahun tersebut, Yucheng Global berhasil menarik 900.000 investor dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar US$ 7,6 miliar. 
    - Ketika Berjaya, Yucheng Global  mensponsori siaran online Kongres Rakyat Nasional dan memasang iklan di China Central Television yang dikelola negara, sehingga masyarakat pun mempercayai keberadaan perusahaan tersebut. Namun secara mendadak, Yucheng Global menghentikan perdagannya. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Ding Ning sebagai pemilik dan CEO Yucheng Global pun diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda  US$ 15,29 juta. 
Sumber foto : scmp.com

Nama : Bernard Lawrence "Bernie" Madoff
Negara : New York, Amerika Serikat
Perusahaan : Bernard L. Madoff Investment Securities
Beroperasi : Tahun 1990
Anggota : 4.800 investor
Kerugian : US$ 65 miliar (Bila kurs US$ 1 = Rp 13.000, maka nilainya setara dengan Rp 845 triliun)
Vonis akhir : Penjara 150 tahun dengan restitusi US$ 170 miliar
Keterangan : - Bernie Madoff  adalah pengusaha dan mantan kepala dari bursa saham NASDAQ. Ia mulai membangun firma Wall Street, Bernard L. Madoff Investment Securities LLC pada tahun 1960. Pada 12 Maret 2009, Madoff mengaku bersalah atas 11 kejahatan menipu tidak kurang dari 4800 orang nasabahnya dengan  “Skema Ponzi”. Sebelum penangkapannya, Madoff terkenal karena reputasinya amat bagus. Para investor perorangan dan badan amal Yahudi pun menanmkan investasinya dengan nilai miliaran dolar. Hingga tahun 2008, perusahaan Madoff merupakan perusahaan keenam penggerak pasar terbesar Wall Street.
    - Madoff pernah menjadi seorang dermawan dengan jabatan tertinggi di berbagai Yayasan nirlaba, yang mayoritas uangnya dipercayakan kepada perusahaan Madoff.  Penipuan yang dilakukan Madoff terungkap pada 2008 ketika putra Madoff melaporkan dirinya ke pihak berwenang. Madoff mengaku kepada anak-anaknya kalau perusahaan yang dijalankannya menggunakan skema ponzi. Hal ini dilakukan ketika mereka mempertanyakan untuk membayar bonus awal saat dia sedang kesulitan membayar klien. Madoff pun mengaku bersalah atas 11 tuduhan kejahatan dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada 2009.
Sumber foto : haaretz.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×